Bupati Gowa Siapkan Sanksi bagi ASN yang Gunakan Randis untuk Mudik
Kamis, 28 April 2022 - 19:47 WIB
Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas ," ujar dia.
Baca Juga: Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 disebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.
Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas. Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
"Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas ," ujar dia.
Baca Juga: Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis
Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 disebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.
Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas. Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
(tri)
Lihat Juga :