Bupati Gowa Siapkan Sanksi bagi ASN yang Gunakan Randis untuk Mudik

Kamis, 28 April 2022 - 19:47 WIB
loading...
Bupati Gowa Siapkan...
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan pengarahan saat pelantikan 58 pejabat lingkup Pemkab Gowa, Kamis (28/4/2022). Foto/Dok Pemkab Gowa
A A A
GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan , menegaskan kendaraan dinas (randis) tidak boleh digunakan oleh ASN untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Bagi yang melanggar, sanksi telah disiapkan sebagaimana aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Adnan usai melantik 58 pejabat Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (28/04/2022).

Baca Juga: Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan

" Kendaraan dinas sama sekali tidak boleh digunakan untuk mudik. Kami sudah siapkan sanksi sesuai surat edaran yang saya keluarkan," tegas Bupati Adnan .

Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN Pemkab Gowa juga telah ditegaskan. Bukan hanya melalui Surat Edaran Bupati Gowa, tetapi juga menjadi instruksi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Sudah ada penegasan dan termasuk KPK mengatakan tidak boleh. Saya juga akan sampaikan hal ini kepada seluruh pihak yang menggunakan kendaraan dinas ," ujar dia.

Baca Juga: Dikuasasi Eks Pejabat, Pemkot Libatkan Kejaksaan Kejar Randis

Sementara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No.13/2022 disebutkan beberapa poin terkait aturan selama libur Idul Fitri bagi ASN. Salah satunya membahas terkait pengguna kendaraan dinas saat melaksanakan mudik.

Pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas. Kedua, pejabat pembuat komitmen (PPK) diminta untuk menetapkan teknis yang diperlukan dan memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Dinas Pemprov...
Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Jalan-jalan ke Puncak, Pelat Merah Diganti Pelat Putih
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Survei Indikator: Beragam...
Survei Indikator: Beragam Program Pemerintah Sukses Kawal Mudik 2026
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved