Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Setubuhi 10 Bocah Perempuan, Modusnya Cari Kutu
Rabu, 27 April 2022 - 04:55 WIB
Kakek di Sukabumi divonis mati usai menyetubuhi 10 bocah perempuan, modusnya cari kutu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BANDUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada Hendi alias Abah Heni usai menyetubuhi 10 bocah perempuan di Kabupaten Sukabumi , Jawa Barat.
Modusnya, kakek berusia 57 tahun itu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Hal itu terungkap dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Disebutkan, perbuatan Abah Heni terhadap para korbannya terjadi sekitar tahun 2020 dimana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.
Baca juga: Setubuhi Paksa 10 Bocah Perempuan, Kakek di Sukabumi Divonis Mati
"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan tersebut.
Modusnya, kakek berusia 57 tahun itu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya yakni mencari kutu. Hal itu terungkap dalam dokumen putusan PN Cibadak.
Disebutkan, perbuatan Abah Heni terhadap para korbannya terjadi sekitar tahun 2020 dimana saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.
Baca juga: Setubuhi Paksa 10 Bocah Perempuan, Kakek di Sukabumi Divonis Mati
"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan tersebut.
Lihat Juga :