Cegah Korupsi, Kemendagri Imbau Pemda Benahi Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa, 26 April 2022 - 19:09 WIB
Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.
Baca juga: Tertahan Berjam-jam, Pemudik Sepeda Motor Ngamuk ke Petugas Pelabuhan Merak
Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Jokowi telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah meminta agar 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat.
Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.
Baca juga: Tertahan Berjam-jam, Pemudik Sepeda Motor Ngamuk ke Petugas Pelabuhan Merak
Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Jokowi telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah meminta agar 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat.
Lihat Juga :