Cegah Korupsi, Kemendagri Imbau Pemda Benahi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 26 April 2022 - 19:09 WIB
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengimbau pemda agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Foto/Ist
BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Sebab berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).





Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait.

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita. Karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," tegas Suhajar.

Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.

Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.



Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Jokowi telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content