Sok Jagoan Hunus Pedang dan Serang Warga, Pemuda di Denpasar Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 00:18 WIB
Baca juga: 1 Anggota Kopasgat Dikeroyok Sejumlah Oknum Polisi di Boven Digoel Papua

Ofran lalu menanyakan tujuan Oktavianus datang. Oktavianus lalu menjawab sambil bertanya balik. Ofran tidak terima dan langsung memukul Oktavianus hingga akhirnya dilerai sepupunya.

Ofran yang masih tersinggung lalu masuk ke kamar lalu keluar sambil menghunus pedang kemudian mengejar Oktavianus. Melihat itu, Oktavianus pilih meninggalkan lokasi.

Carlos mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban. "Pelaku dijerat pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!