Terima Pengaduan Soal THR, Disnakertrans KBB Janji Tindaklanjuti

Senin, 25 April 2022 - 22:43 WIB
Disnakertrans KBB menerima pengaduan soal THR dan berjanji menindaklanjuti.Foto/ilustrasi
BANDUNG BARAT - Posko THR Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima beberapa laporan terkait THR. Pihak Disnakertrans akan segera menindaklanjuti laporan tersebut bekerjasama dengan UPT pengawasan.

"Sudah ada laporan tapi kita belum lihat detailnya soal apa. Kita akan tindaklanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata



Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Foto Alex Noerdin Pakai Kolor dan Telanjang Dada di Rutan Beredar Luas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu.

Diapun menegaskan, jika semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh/pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu Permenaker 6 Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!