Tegas! Pemkot Surabaya dan DPRD Sweeping Oknum Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Minggu, 24 April 2022 - 19:45 WIB
Deretan mobil dinas milik Pemkot Surabaya berjejer di parkiran pemkot. Waki Kota Surabaya kembali menegaskan pejabatnya dilarang mudik pakai mobil dinas. Foto: Dok/SINDOnews
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya sepakat untuk turun langsung dalam pengawasan selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan pascahari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Kami melakukan koordinasi dan meminta pengawasan terkait kebijakan dan aturan Pemerintah Pusat pada persiapan Hari Raya Idul Fitri, kepada para pimpinan DPRD Kota Surabaya," kata Eri, Minggu (24/4/2022).



Dia menyampaikan, mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.



Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijiriyah.

"Maka, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk pulang kampung atau mudik. Jangan sampai ada mobil dinas yang terbawa mudik," tegasnya.

Selanjutnya kata dia, apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik lebaran, di harapkan telah melakukan vaksinasi booster sebagai antisipasi penyebaran virus COVID-19. "Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, maka harus melakukan vaksin terlebih dahulu," katanya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More