Kenalan di Facebook, Siswi SD Diperkosa 3 Pria di Hotel

Sabtu, 23 April 2022 - 15:29 WIB
Kakak korban yang tidak terima dengan kejadian itu melaporkan para tersangka. Kemudian Satreskrim Polres Natuna langsung menciduk dua orang tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu.

Baca: Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Menolak Putrinya Dinikahkan Tersangka

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa telepon genggam, bedcover, buku tamu hotel, pakaian, dan celana dalam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!