Sembunyi Ganja 70 Gram di Balik Kain Sarung, Kakek di Pidie Jaya Dibekuk Polisi
Sabtu, 23 April 2022 - 07:15 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya, Aceh, kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini Satresnarkoba menangkap seorang kakek berinisial SM. Foto SINDOnews
PIDIE JAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya , Aceh, kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini Satresnarkoba menangkap seorang kakek berinisial SM (56) dan mengamankan barang bukti 70 gram ganja yang disimpannya di balik kain sarung.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbag Ni'am, melalui Kasat Narkobanya, AKP Rahmat menyebutkan, pelaku warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya berhasil diamankan di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja," sebut AKP Rahmat, kepada media, Jumat (22/4/2022).Baca juga: Tanam Ratusan Pohon Ganja di Apartemen, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Rahmat mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran dan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lembaran tisu warna putih dengan berat keseluruhan 70 gram, satu unit HP merek Samsung warna putih.
Pengungkapan kasus berawal pada Kamis 21 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang dikenal sebagai penjual narkoba jenis ganja sedang berada di Jalan Gampong Mungit, Kecamatan Bandar Dua, Pidie jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Musbag Ni'am, melalui Kasat Narkobanya, AKP Rahmat menyebutkan, pelaku warga Gampong Asan Kumbang, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya berhasil diamankan di Gampong Meugit Sagoe, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja," sebut AKP Rahmat, kepada media, Jumat (22/4/2022).Baca juga: Tanam Ratusan Pohon Ganja di Apartemen, 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Rahmat mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan lembaran kertas koran dan satu paket narkotika jenis ganja yang terbungkus lembaran tisu warna putih dengan berat keseluruhan 70 gram, satu unit HP merek Samsung warna putih.
Pengungkapan kasus berawal pada Kamis 21 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang yang dikenal sebagai penjual narkoba jenis ganja sedang berada di Jalan Gampong Mungit, Kecamatan Bandar Dua, Pidie jaya.