Warga Negara Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Diusir dari Bali

Sabtu, 23 April 2022 - 04:00 WIB
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.

Atas ulahnya, Christensen dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021.

Selain Christensen, petugas imigrasi dalam waktu yang sama juga mendeportasi warga negara Jerman, Paulsen Oke (54). Dia dideportasi dengan penerbangan yang sama dengan Christensen.

Paulsen diamankan Satpol PP Gianyar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam, Februari 2022.

Jamaruli menambahkan, Christensen dan Paulsen diusulkan masuk dalam daftar tangkal ke Indonesia. "Keputusan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!