Warga Negara Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Diusir dari Bali

Sabtu, 23 April 2022 - 04:00 WIB
Petugas imigrasi mendeportasi warga negara Denmark, Lars Christensen (64) pelaku penodaan agama dari Bali
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi warga negara Denmark, Lars Christensen (64) dari Bali. Dia adalah pelaku penodaan agama yang sempat dipenjara. Christensen dideportasi setelah hampir lima bulan ditahan di Rudenim Denpasar.

"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).



Baca juga: Teror KKB di Kabupaten Puncak Papua Makin Menjadi, Bakar Bangunan Milik PT MTT



Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar – Amsterdam, Kamis (21/4/2022) pukul 20.35 WITA. Dari Amsterdam, Christensen akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 menuju Billund, Jumat (22/4/2022).

Ulah Christensen sempat viral di media sosial dan membuat warga Bali marah. Ia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!