Warga Negara Denmark Perusak Tempat Ibadah Hindu Diusir dari Bali
Sabtu, 23 April 2022 - 04:00 WIB
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi warga negara Denmark, Lars Christensen (64) dari Bali. Dia adalah pelaku penodaan agama yang sempat dipenjara. Christensen dideportasi setelah hampir lima bulan ditahan di Rudenim Denpasar.
"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Teror KKB di Kabupaten Puncak Papua Makin Menjadi, Bakar Bangunan Milik PT MTT
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar – Amsterdam, Kamis (21/4/2022) pukul 20.35 WITA. Dari Amsterdam, Christensen akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 menuju Billund, Jumat (22/4/2022).
Ulah Christensen sempat viral di media sosial dan membuat warga Bali marah. Ia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Atas ulahnya, Christensen dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021.
Selain Christensen, petugas imigrasi dalam waktu yang sama juga mendeportasi warga negara Jerman, Paulsen Oke (54). Dia dideportasi dengan penerbangan yang sama dengan Christensen.
Paulsen diamankan Satpol PP Gianyar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam, Februari 2022.
Jamaruli menambahkan, Christensen dan Paulsen diusulkan masuk dalam daftar tangkal ke Indonesia. "Keputusan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.
Lihat Juga: Viral! Bule Denmark Perbaiki Jembatan Titian Kayu di Wakatobi, Kepala Desa Justru Kecewa
"Proses deportasi baru dilakukan seiring siapnya tiket dan segala keperluan administrasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Teror KKB di Kabupaten Puncak Papua Makin Menjadi, Bakar Bangunan Milik PT MTT
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar – Amsterdam, Kamis (21/4/2022) pukul 20.35 WITA. Dari Amsterdam, Christensen akan melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 menuju Billund, Jumat (22/4/2022).
Ulah Christensen sempat viral di media sosial dan membuat warga Bali marah. Ia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Atas ulahnya, Christensen dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021.
Selain Christensen, petugas imigrasi dalam waktu yang sama juga mendeportasi warga negara Jerman, Paulsen Oke (54). Dia dideportasi dengan penerbangan yang sama dengan Christensen.
Paulsen diamankan Satpol PP Gianyar karena mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam, Februari 2022.
Jamaruli menambahkan, Christensen dan Paulsen diusulkan masuk dalam daftar tangkal ke Indonesia. "Keputusan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.
Lihat Juga: Viral! Bule Denmark Perbaiki Jembatan Titian Kayu di Wakatobi, Kepala Desa Justru Kecewa
(msd)
tulis komentar anda