GPM MUI Sulsel Anggap Pembahasan RUU HIP Turunkan Derajat Pancasila

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:41 WIB
Perwakilan GPM-MUI Sulsel, Iqbal Madjid menyatakan, RUU HIP harus dihentikan, sebab pancasila pada hakikatnya sudah final sebagai ideologi negara. Ada enam poin yang menjadi tuntutan gerakan ini, yakni meminta DPR RI membatalkan secara keseluruhan RUU HIP.

"Mulai dari pengajuan, pembahasan, serta pengesahan. Kedua cabut RUU HIP dari proyek legalisasi nasional (prolegnas) di DPR RI, ketiga bubarkan panitia kerja RUU HIP," tegas Iqbal saat memimpin pembacaan maklumat.

Masih dalam butir maklumat GPM-MUI Sulsel, Iqbal mengatakan, RUU HIP jelas telah menurunkan harkat dan martabat serta kelas dari haluan ideologi pancasila.

Karena lanjut Iqbal, pancasila merupakan landasan konstitusional yang tinggi dalam UUD 1945, di samping merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Belum lagi, adanya tafsiran baru dalam bentuk RUU HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya.

“Pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat ideologi pancasila yang hanya diatur dalam bentuk undang-undang. Tidak perlu lagi ada RUU tentang pancasila,” tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!