Dokumen Tak Lengkap, 9 Tugboat Bermuatan Ore Nikel Diamankan Polair Polda Sultra

Jum'at, 22 April 2022 - 20:07 WIB
Sementara dokumen asal muatan kapal seperti ore nikel atau lokasi pemuatan menjadi kewenangan pihak terkait seperti Syahbandar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baca: Dapat Takjil dari Perindo Kota Jambi, Warga: Partai yang Peduli Masyarakat.

“Operasi rutin bertujuan memeriksa kelengkapan kapal sesuai SBP, untuk menjamin keselamatan tidak sampai pada asal usul muatan. Untuk kapasitas muatan kapal seperti muatan ore nikel, kami hanya memberi toleransi sebesar 10 persen," katanya.

Baca Juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Madina Terjun dari Jembatan ke Sungai.



Diketahui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Port Clearance merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, maka kapal tidak diizinkan berlayar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!