Kedapatan Tanam Ganja, Petani di Samosir Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 April 2022 - 04:48 WIB
Jajaran kepolisian saat menunjukkan ganja yang ditanam seorang petani di Samosir. Foto: Istimewa
SAMOSIR - Seorang petani di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir , Sumatera Utara, bernama Lesmar Sigiro alias Pak Julianta (53) ditangkap polisi karena kedapatan tanam ganja .

Penangkapan terhadap Lesmar berawal dari informasi yang didapat polisi pada Rabu, (20/4/2020). Polisi yang mendapatkan informasi tersebut lantas melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi petani yang bertanam ganja itu.



"Yang bersangkutan ditangkap anggota kita di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis malam (21/4/2022).

Setelah ditangkap, kata Hadi, petugas kemudian menginterogasi tersangka dan meminta agar tersangka menunjukkan tanaman ganja yang ditanamnya.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Saat kita bawa ke ladang tempatnya menanam ganja, kita temukan sebanyak 158 batang pohon ganja,” beber Hadi.

Tak hanya pohon ganja, tersangka juga mengaku menyimpan satu paket ganja kering di rumahnya. Polisi pun kembali memboyong tersangka ke rumahnya untuk menyita barang haram itu.



"Ada satu paket ganja dengan berat bruto setengah kilogram kita dapatkan dari sekitar rumah tersangka. Ganja itu sempat disimpan di atap rumah, kemudian setelah polisi datang, dibuang di semak-semak yang berjarak 100 meter dari rumah tersangka oleh kerabatnya,” ungkap dia.

Untuk tersangka berikut barang buktinya kini sudah diboyong ke Polres Samosir. “Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content