Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:57 WIB
"Tahap persidangan masuk agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan," katanya. Sedangkan untuk modus tindak pidana korupsinya bermacam-macam, ada yang mark up ataupun fiktif dalam penggunaan dana APBDes.

Angga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa, sehingga beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ungkapnya. (Baca juga: Inilah Hadis-hadis Tentang Pernikahan yang Perlu Diketahui )

Lanjut Angga, semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana, melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan. Uang tersebut dititipkan ke bank melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!