Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Mahasiswi, Pengantar Galon dengan Gemas Tarik Hidung Lalu Cium Pipi Korban

Rabu, 20 April 2022 - 15:15 WIB
Usai melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap korban, AM merasa tidak bersalah. Dia dengan santai pamitan pulang. Korban tidak tinggal diam, diantarkan orang tuanya langsung melapor ke polisi.

"Mendapatkan laporan dari korban dan orang tuanya, tim kami di lapangan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AM. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban pelecehan seksual lainnya," tegas Islam.

Baca juga: Terlanjur Lepas Daster Bersama Selingkuhan, Emak-emak Ini Meronta saat Diringkus Satpol PP

Akibat ulahnya AM kini harus berlebaran di sel tahanan Polres Wajo, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat AM dengan Pasal 289 KUHP, dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!