Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Mahasiswi, Pengantar Galon dengan Gemas Tarik Hidung Lalu Cium Pipi Korban
Rabu, 20 April 2022 - 15:15 WIB
WAJO - Pria pengantar galon berinisial AM hanya bisa tertunduk, saat digelandang anggota Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wajo. Pria berusia 50 tahun itu, diringkus polisi setelah ada laporan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di rumah korban di Desa Ujunge, Kecamatan Tanaaitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Menurut Kapolres Wajo, AKBP M. Islam, saat kejadian AM datang ke rumah korban untuk mengantar galon air.
"Usai menuangkan air, AM langsung menarik hidung korban dan mencium pipi kiri serta kanan korban. Mendapat pelecehan seksual, korban melakukan perlawanan dengan menepis pelaku," tutur Islam.
Usai melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap korban, AM merasa tidak bersalah. Dia dengan santai pamitan pulang. Korban tidak tinggal diam, diantarkan orang tuanya langsung melapor ke polisi.
"Mendapatkan laporan dari korban dan orang tuanya, tim kami di lapangan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AM. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban pelecehan seksual lainnya," tegas Islam.
Akibat ulahnya AM kini harus berlebaran di sel tahanan Polres Wajo, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat AM dengan Pasal 289 KUHP, dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di rumah korban di Desa Ujunge, Kecamatan Tanaaitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Menurut Kapolres Wajo, AKBP M. Islam, saat kejadian AM datang ke rumah korban untuk mengantar galon air.
"Usai menuangkan air, AM langsung menarik hidung korban dan mencium pipi kiri serta kanan korban. Mendapat pelecehan seksual, korban melakukan perlawanan dengan menepis pelaku," tutur Islam.
Baca Juga
Usai melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap korban, AM merasa tidak bersalah. Dia dengan santai pamitan pulang. Korban tidak tinggal diam, diantarkan orang tuanya langsung melapor ke polisi.
"Mendapatkan laporan dari korban dan orang tuanya, tim kami di lapangan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AM. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan adanya korban pelecehan seksual lainnya," tegas Islam.
Baca Juga
Akibat ulahnya AM kini harus berlebaran di sel tahanan Polres Wajo, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat AM dengan Pasal 289 KUHP, dan terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda