15 Santri Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji, Anggota DPR: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Rabu, 20 April 2022 - 13:54 WIB
"Kepada para orang tua santri, untuk melakukan komunikasi yang intensif kepada anak-anaknya agar mengetahui situasi di lingkungan pendidikan mereka," jelas dia. Baca juga: Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI Dibebaskan, DPR: Kegagalan Penegak Hukum Lindungi Korban

Sementara kepada lembaga-lembaga yang menaungi institusi-institusi pendidikan, pengasuh pondok pesantren Al Mizan Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi Majalengka itu mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat lagi.

"Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apalagi saat ini Undang-Undang TPKS telah disahkan oleh DPR sebagai senjata utama memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak," tegas dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!