Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Qurnia yang sebelumnya menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK. Padahal, hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya QAB ikut menerima dana.

"Klien kami adalah junior dari terdakwa VIM dan para saksi yang menerima uang bensin tersebut," ujar Bayu.

Meski junior, QAB adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Pada saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari team IBI Rudy Hartono saat diperiksa terdakwa VIM menyatakan menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada QAB setelah QAB nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ungkap Bayu.

Menurut dia, hingga QAB keluar dan dimutasi ke Palangkaraya, uang tersebut tidak pernah dapat dibuktikan diterima oleh QAB karena kliennya memang tidak tahu dan tidak terkait tentang adanya penerimaan uang oleh VIM dari PT SKK.

Di persidangan Senin lalu, dua auditor dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan yakni Valentinus Rudy Hartono dan Nur Achmad juga dihadirkan untuk bersaksi atas kasus tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!