Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan...
Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022).

Pada persidangan, dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta setingkat Kepala Seksi (Kasi) yaitu Muhidin dan Arif Adrian mengakui menerima uang dari terdakwa Vincentius Istiko Murtadi (VIM).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu asal Malaysia

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan/pungli terhadap perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) yang menjadikan VIM dan atasannya Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) sebagai terdakwa.

"Benar menerima (uang) Rp20 juta, tanggalnya lupa kira-kira akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 di ruangan saya," ujar saksi Muhidin di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/2/2022).

Muhidin dan Arif Adrian telah menerima sanksi setelah ada audit investigasi Irjen Kemenkeu di Bea Cukai. Muhidin dinonjobkan dari jabatan Kasi meski masih bekerja. Sementara, Arif diberhentikan dengan hormat.

Muhidin menceritakan bahwa dirinya diberitahu oleh VIM bahwa uang tersebut untuk “beli bensin”. “Bilangnya hanya untuk bensin. Uangnya pas penyidikan saya kembalikan," katanya.

Istilah "uang bensin" tersebut didapat dari setoran PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) pada kasus dugaan pemerasan/pungli oleh dua terdakwa VIM dan QAB.

Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa VIM mengakui menerima Rp3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp1.000 dari setiap tonase importasi barang di Bandara Soetta.

Salah satu majelis hakim bahkan sampai penasaran berapa take home pay untuk pejabat sekelas Muhidin, yang kemudian dijawab bahwa dirinya mendapatkan sekitar Rp20 juta per bulan.

Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji Muhidin. Selain Muhidin, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan yakni Arief Andrian juga mengakui menerima uang.

Namun, tidak dari VIM. Arief mengakui menerima uang dari rekannya bernama Husni Mawardi sampai sebesar Rp150 juta yang diserahkan sebanyak lima kali.

Husni adalah Kasi Pabean PFPC 2 yang juga teman seangkatan dengan terdakwa VIM namun bukan sebagai anak buah langsung dari QAB. Pemberian "uang bensin" ini hanya beredar di kalangan teman-teman VIM seangkatan saat kuliah di STAN.

Di persidangan, Arief mengakui menerima uang tersebut dari teman seangkatan sewaktu kuliah di Prodip Bea Cukai STAN.

Bayu Prasetio selaku penasihat hokum terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari mempertanyakan mengapa kliennya ikut dijerat kasus ini, padahal tidak ikut menerima "uang bensin" tersebut.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Qurnia yang sebelumnya menjabat Kabid PFPC 1 ikut didakwa karena dituduh menerima aliran dana dari PT SKK. Padahal, hingga tiga kali bergulir sidang kasus ini belum terbukti adanya QAB ikut menerima dana.

"Klien kami adalah junior dari terdakwa VIM dan para saksi yang menerima uang bensin tersebut," ujar Bayu.

Meski junior, QAB adalah atasan mereka di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Pada saat persidangan, berdasarkan keterangan saksi dari team IBI Rudy Hartono saat diperiksa terdakwa VIM menyatakan menerima uang dari PT SKK dan baru akan memberikannya kepada QAB setelah QAB nanti keluar atau mutasi dari jabatannya di Bea Cukai Soekarno-Hatta," ungkap Bayu.

Menurut dia, hingga QAB keluar dan dimutasi ke Palangkaraya, uang tersebut tidak pernah dapat dibuktikan diterima oleh QAB karena kliennya memang tidak tahu dan tidak terkait tentang adanya penerimaan uang oleh VIM dari PT SKK.

Di persidangan Senin lalu, dua auditor dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan yakni Valentinus Rudy Hartono dan Nur Achmad juga dihadirkan untuk bersaksi atas kasus tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved