Demonstran Penolak Kenaikan Harga BBM di Maluku Utara Positif Narkoba

Kamis, 21 April 2022 - 07:55 WIB
Sementara itu, aksi di depan kantor Walikota Ternate dibubarkan karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan pukul 18.00 Wit. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menyebutkan, penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 hingga 18.00.

“Dalam pembubaran massa tersebut terdapat upaya melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu kepada petugas sehingga membuat kericuhan di lokasi, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan mengamankan massa yang diduga sebagai provokator kericuhan," ujarnya.

"Terdapat satu mahasiswa dari 36 orang yang diamankan positif menggunakan narkoba jenis ganja dengan inisial RS, 20 Tahun yang merupakan mahasiswa aktif salah satu universitas di Kota Ternate," katanya.

Terhadap yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap 35 mahasiswa lain masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!