Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Senin, 18 April 2022 - 22:35 WIB
Deretan mobil dinas terparkir di area kantor Pemkot Surabaya. Wali Kota menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik lebaran tahun ini. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah .

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.





Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa selama libur Lebaran tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya tak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Eri, Senin (18/4/2022).



Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, ia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content