Wali Kota Surabaya Tegaskan Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik

Senin, 18 April 2022 - 22:35 WIB
Deretan mobil dinas terparkir di area kantor Pemkot Surabaya. Wali Kota menegaskan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik lebaran tahun ini. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
SURABAYA - Pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah .

Namun begitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.



Baca juga: Istri dan Anak Tiri Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UB Ikut Diperiksa Polisi

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!