Pastikan THR Pekerja di Jateng Cair H-7, Ganjar: Tidak Boleh Dicicil

Senin, 18 April 2022 - 19:51 WIB
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memastikan THR pekerja di daerahnya cair H-7 dan tidak boleh dicicil. Foto: Istimewa
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , meminta pemberian insentif tunjangan hari raya ( THR ) bagi pekerja dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran .

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka UKM Virtual Expo 2022 di halaman Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.



"Kita sudah bicara dengan kementerian bahwa memang itu tidak boleh dicicil. Kita laksanakanlah untuk di daerah," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Santri Dukung Ganjar DIY Kunjungi Pesantren Al-Ma'unah Kulonprogo

Ganjar melanjutkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pengusaha dan dinas terkait agar pemberian THR dibayarkan tunai, tidak boleh dicicil.

Hal ini kata Ganjar, agar masyarakat tidak kesulitan ekonomi saat membeli persediaan menjelang lebaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!