Mengaku Mabuk Alkohol, Penghina Nabi Muhammad SAW Nangis Ditangkap Polisi
Jum'at, 24 April 2020 - 20:36 WIB
Sementara itu Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas kasus dugaan penodaan agama tersebut. Saksi tersebut yakni pelapor, beberapa perwakilan ormas, dan saksi ahli.
"Dalam penangkapan tersangka di rumahnya, kami dibantu warga. Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Meski mengaku menyesal, BB tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam penangkapan tersangka di rumahnya, kami dibantu warga. Tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Meski mengaku menyesal, BB tetap diproses hukum dan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
(zil)
Lihat Juga :