Solusi Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 Soal Besarnya Ancaman Data Pribadi Bocor

Minggu, 17 April 2022 - 17:12 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, selama masa pandemi serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan mencapai 189.937 kasus. Sedangkan sebelum masa pandemi hanya 39.330 kasus (tahun 2019).

“Banyaknya kebocoran data pribadi semakin menegaskan kebutuhan akan intervensi dari pemerintah,” kata Pinilih.

Indonesia sendiri saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang keamanan data pribadi di dunia maya. Peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang membahas mengenai data pribadi hingga saat ini masih terpisah-pisah dan saling tumpang tindih satu sama lain. Baca juga: Kominfo Panggil BPJS Bahas Kebocoran Data, Hasilnya?

“Indonesia memerlukan aturan khusus yang lebih sederhana yang dapat mengakomodasi segala aturan perlindungan data pribadi dari berbagai sektor, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Pinilih.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!