Ibu Hamil, Lansia, dan Anak di Bawah 5 Tahun Dilarang Rekreasi di Ancol
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:25 WIB
"Pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi. Jika pengunjung membawa kendaraan, maka wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket tersebut," ujar Rika melalui keterangan persnya, Jumat (19/6/2020). (Baca juga: Pemohon Perpanjangan SIM Sudah Antre Sejak Pukul 05.00 WIB)
Pengunjung wajib mengisi data diri dan formulir pernyataan yang tercantum dalam website. Pembelian tiket dapat dilakukan selama kuota masih ada, namun untuk reservasi khusus pengguna annual pass dan juga pembelian di mitra online travel agent atau OTA wajib dilakukan H-2 sebelum kunjungan.
"Manajemen Ancol juga membatasi jumlah pengunjung secara bertahap sampai dengan 50% dari kapasitas normal serta tidak memperbolehkan anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan usia di atas 50 tahun rekreasi di Ancol," tegasnya.
Selama masa PSBB transisi, manajemen hanya mengizinkan warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi untuk berekreasi di Ancol. "Di luar area tersebut akan dilakukan penyesuaian di kemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19," kata Rika.
Pengunjung wajib mengisi data diri dan formulir pernyataan yang tercantum dalam website. Pembelian tiket dapat dilakukan selama kuota masih ada, namun untuk reservasi khusus pengguna annual pass dan juga pembelian di mitra online travel agent atau OTA wajib dilakukan H-2 sebelum kunjungan.
"Manajemen Ancol juga membatasi jumlah pengunjung secara bertahap sampai dengan 50% dari kapasitas normal serta tidak memperbolehkan anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan usia di atas 50 tahun rekreasi di Ancol," tegasnya.
Selama masa PSBB transisi, manajemen hanya mengizinkan warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi untuk berekreasi di Ancol. "Di luar area tersebut akan dilakukan penyesuaian di kemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19," kata Rika.
(jon)
Lihat Juga :