DPO Kasus Curanmor 8 TKP Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya

Sabtu, 16 April 2022 - 12:09 WIB
DPO kasus curanmor delapan TKP di Surabaya berhasil dibekuk petugas.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap MH (20), seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di delapan lokasi di Surabaya. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua rekan dari warga Jalan Perak Timur tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, MH berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan. MH ditangkap padai Selasa (12/4/2022) pukul 02.30 WIB di Jalan Cerme Lor Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pertahankan Keperawanan Saat Hendak Diperkosa, Perempuan di Sukabumi Luka Parah Kena Tusuk

"Ketika mencuri, pelaku bersama-sama mengendarai mobil kemudian mencari sasaran motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," katanya, Jumat (15/4/2022).



Begitu mendapatkan sasaran ranmor, kata dia, satu orang menunggu dimobil dan dua orang pelaku lainnya keluar dari mobil yang dikendarai. Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. "Satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Surabaya, Tim Opsnal Jatanras melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.

Anggota kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Dalam kasus ini kami barang bukti sebuah kunci T yang digunakan saat beraksi," tandas Mirzal
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content