4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 15 April 2022 - 19:53 WIB
Adapun modusnya, komplotan tersebut berkeling mencari mobil yang terpakir secara acak. Ketika menemukan target, tersangka mengintip jendela dan memecahkan kaca mobil dengan alat safety glass breaker yang biasa digunakan untuk keselamatan.

"Alat utama ini sebenarnya adalah alat yang digunakan sebagai pengaman di mobil apabila kecelakaan untuk memutus safety belt, termasuk memecah kaca, disalahgunakan yang bersangkutan untuk kejahatan memecah kaca," ungkap Susatyo.

Barang bukti dalam kasus ini di antaranya laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman, terlebih menjelang Lebaran menekan kriminalitas di Kota Bogor," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!