Korban Investasi Bodong Kecewa Satu Terduga Pelaku Masih Bebas
Kamis, 14 April 2022 - 22:42 WIB
PN Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis terdakwa investasi bodong Suhendi selama 2 tahun 6 bulan. Namun, itu tak membuat korban investasi bodong bernama Kusnandi Tjahyadi puas. Sebab, satu terduga pelaku berinisial TK masih bebas tanpa ditetapkan tersangka atau di penjara.
Padahal, sebelum pembacaan vonis, hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan TK sebagai terdakwa lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnandi yang membuat dirinya merugi hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal, hakim saat itu minta JPU untuk masukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," ujar Kusnandi, Kamis (14/4/2022).
Padahal, sebelum pembacaan vonis, hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasukkan TK sebagai terdakwa lantaran terbukti bersama-sama melakukan penipuan investasi bodong terhadap Kusnandi yang membuat dirinya merugi hingga Rp1,2 miliar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi Bodong
"Makanya bisa dikatakan agak janggal juga. Padahal, hakim saat itu minta JPU untuk masukkan dia ke dalam tersangka karena turut serta menikmati uang penipuan dan berkomplot," ujar Kusnandi, Kamis (14/4/2022).
Lihat Juga :