Salah Jadikan Abdul Manaf DPO Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetap Buru Pria Bertopi
Kamis, 14 April 2022 - 21:10 WIB
Setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.
"Tingkat akurasinya saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Curiga Kelompok Radikal Terlibat Demo 11 April
Penyidik juga memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan Ade Armando. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR.
Hingga saat ini, ada tujuh orang ditangkap terkait pengeroyokan Ade Armando yakni Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos, dan Alfikri Hidayatullah. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tingkat akurasinya saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Curiga Kelompok Radikal Terlibat Demo 11 April
Penyidik juga memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan Ade Armando. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR.
Hingga saat ini, ada tujuh orang ditangkap terkait pengeroyokan Ade Armando yakni Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos, dan Alfikri Hidayatullah. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(jon)
Lihat Juga :