PITI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Merek dan Logo ke Polda Metro Jaya

Kamis, 14 April 2022 - 20:54 WIB
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist
JAKARTA - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya . Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2022.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.



Baca juga: Masyarakat Tionghoa Peduli Bagikan Sembako untuk Veteran

Ganjar Purnomo selaku kuasa hukum PITI menuturkan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merek dan logo PITI yang sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!