Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut

Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
"UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri," kata Juhdi Permana dari Kantor Hukum "Juhdiver & Partners".

Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. "Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik," ujar Juhdi.

Pihaknya maupun penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan. "Mengingat dampak politis untuk PPP yang mungkin terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan terancam tidak ikut Pemilu apabila Majelis Hakim menerima gugatan kami. Mohon dipikir masak-masak oleh DPP PPP terkait masa depan partai Kakbah ini," katanya.

Pemilu 2024 Tanpa PPP?

Pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik terus berbenah dan berkonsolidasi menyambut hajatan politik lima tahunan tersebut.

Sesuai hasil rapat KPU yang baru Selasa (12/4/2022) dilantik Presiden Jokowi di Istana, dengan Komisi II DPR, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik. Ini berarti SK kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan seluruh Indonesia harus benar-benar clear. Di samping perihal domisili kantor dan rekening partai.

Baca juga: Politikus PPP DKI ke Giring: Anak Muda Adu Program Bukan Adu Domba

Namun, hingga saat ini ternyata persoalan kepengurusan PPP di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota masih tak kunjung selesai. Melalui kantor pengacara Juhdi Permana dan rekan, Formatur PPP DKI hasil Muswil tanggal 27 Mei 2021 masih menjalani proses gugatan sengketa partai politik atas SK DPP PPP Nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 tentang Kepengurusan DPW PPP DKI Jakarta 2021-2026 yang dianggap bertentangan dengan Hasil Muswil dan Hasil Rapat Formatur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!