Sengkarut PPP DKI Terus Berlanjut
Kamis, 14 April 2022 - 19:28 WIB
"Hari ini kami menjalani sidang ketiga di PN Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan penggugat atau replik terhadap jawaban tergugat," ujar Syaiful Dasuki selaku penggugat yang juga Calon Ketua DPW PPP DKI yang sah hasil Muswil dan hasil Rapat Formatur PPP DKI.
"Intinya kami keberatan dengan SK DPP yang menunjuk almarhum Haji Lulung sebagai Ketua DPW tanpa melalui Muswil sementara yang bersangkutan saat itu masih menjadi Anggota DPR dari Fraksi PAN," kata Syaiful.
"Dan yang kami gugat adalah DPP PPP dengan produk SK-nya yang cacat hukum dan cacat prosedural bukan almarhum. Jadi jangan salah persepsi bahwa kami bukan menggugat personal, tetapi yang benar adalah institusi partai yang kami gugat," jelasnya.
Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada status PPP DKI yang harus segera mendaftarkan kepengurusannya kepada KPU DKI Jakarta. Apabila hingga pendaftaran partai politik pada Agustus mendatang kasus ini tak kunjung selesai, maka PPP di Jakarta akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih sengketa pengadilan.
Sedangkan, ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki seratus persen kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia. Bila demikian maka ada kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sejarah baru bagi PPP karena gagal menjadi peserta Pemilu sejak lahirnya partai ini di tahun 1973.
Sebagai kader, Syaiful menambahkan pihaknya selaku penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.
"Semua tentu harus dipikirkan masak-masak oleh DPP PPP akan seperti apa masa depan PPP khususnya Pemilu 2024. Dan kami berharap ini jadi catatan sejarah untuk PPP bahwa pemaksaan kehendak oleh elite partai bisa menjadi akhir dari sejarah PPP," ujar Syaiful.
"Intinya kami keberatan dengan SK DPP yang menunjuk almarhum Haji Lulung sebagai Ketua DPW tanpa melalui Muswil sementara yang bersangkutan saat itu masih menjadi Anggota DPR dari Fraksi PAN," kata Syaiful.
"Dan yang kami gugat adalah DPP PPP dengan produk SK-nya yang cacat hukum dan cacat prosedural bukan almarhum. Jadi jangan salah persepsi bahwa kami bukan menggugat personal, tetapi yang benar adalah institusi partai yang kami gugat," jelasnya.
Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada status PPP DKI yang harus segera mendaftarkan kepengurusannya kepada KPU DKI Jakarta. Apabila hingga pendaftaran partai politik pada Agustus mendatang kasus ini tak kunjung selesai, maka PPP di Jakarta akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masih sengketa pengadilan.
Sedangkan, ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa partai politik harus memiliki seratus persen kepengurusan provinsi di seluruh Indonesia. Bila demikian maka ada kemungkinan Pemilu 2024 menjadi sejarah baru bagi PPP karena gagal menjadi peserta Pemilu sejak lahirnya partai ini di tahun 1973.
Sebagai kader, Syaiful menambahkan pihaknya selaku penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.
"Semua tentu harus dipikirkan masak-masak oleh DPP PPP akan seperti apa masa depan PPP khususnya Pemilu 2024. Dan kami berharap ini jadi catatan sejarah untuk PPP bahwa pemaksaan kehendak oleh elite partai bisa menjadi akhir dari sejarah PPP," ujar Syaiful.
(jon)
Lihat Juga :