DPRD Pinrang Catat 10 Rekomendasi Terkait LKPj Bupati
Rabu, 13 April 2022 - 16:44 WIB
Rekomendasi kelima terkait peralihan status Pelabuhan Marabombang dan Kajuangin dan pengelolaan parkir agar dapat meningkatkan PAD, yang ditujukan pada Dinas Perhubungan dan Pertanahan. Sedangkan untuk PDAM direkomendasikan terkait perbaikan manajemen dan layanan masyarakat konsumen, selain menginventarisasi potensi-potensi peningkatan PAD.
Berikutnya, rekomendasi untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berfokus pada pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa. Sedangkan untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, direkomendasikan agar melakukan langkah strategis untuk peningkatan PAD dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Dua rekomendasi lainnya terkait perbaikan saluran irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi, serta kinerja dan perhatian terhadap kinerja ASN lingkup Sekretariat daerah.
"Penyerahan rekomendasi menandakan pembahasan LKPj tahun 2021 oleh Tim Pansus DPRD Pinrang terkait keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Pinrang telah selesai dan dilaporkan terlaksana dengan baik," tandas Ahmad.
Berikutnya, rekomendasi untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berfokus pada pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa. Sedangkan untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, direkomendasikan agar melakukan langkah strategis untuk peningkatan PAD dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
Baca Juga: Guru SD Pinrang Keluhkan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi
Dua rekomendasi lainnya terkait perbaikan saluran irigasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi, serta kinerja dan perhatian terhadap kinerja ASN lingkup Sekretariat daerah.
"Penyerahan rekomendasi menandakan pembahasan LKPj tahun 2021 oleh Tim Pansus DPRD Pinrang terkait keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Pinrang telah selesai dan dilaporkan terlaksana dengan baik," tandas Ahmad.
(tri)
Lihat Juga :