Nekat Menculik, PSK Cipinang Akui Kangen dengan Anak
Kamis, 18 Juni 2020 - 20:30 WIB
"Kalau dilihat dari keterangannya dikasihnya itu saat bayi. Jadi saat mencarinya itu dia melihat korban merasa umurnya mirip seperti dengan anaknya saat dikasih," terangnya.
Di tempat yang sama, Nia mengatakan, dirinya memberi anaknya kepada warga sekitar. Saat itu, sambungnya, karena faktor ekonomi. "Anak saya dikasih orang sejak bayi karena pada saat itu saya tidak memiliki uang," ujarnya.
Karena kangen, kata dia, maka dirinya kembali ke daerah tempat anaknya diberikan ke warga Rawa Malang. Namun tidak ketemu, hingga akhirnya dirinya bertemu dengan korban yang dianggap mirip anaknya. "Karena kangen jadi saya ambil," ujarnya. (Baca juga: Ibu Hamil dan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk GBK )
Dalam perbuatannya tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tas coklat dan identitas pelaku. Nia dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di tempat yang sama, Nia mengatakan, dirinya memberi anaknya kepada warga sekitar. Saat itu, sambungnya, karena faktor ekonomi. "Anak saya dikasih orang sejak bayi karena pada saat itu saya tidak memiliki uang," ujarnya.
Karena kangen, kata dia, maka dirinya kembali ke daerah tempat anaknya diberikan ke warga Rawa Malang. Namun tidak ketemu, hingga akhirnya dirinya bertemu dengan korban yang dianggap mirip anaknya. "Karena kangen jadi saya ambil," ujarnya. (Baca juga: Ibu Hamil dan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk GBK )
Dalam perbuatannya tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa tas coklat dan identitas pelaku. Nia dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :