Selamatkan Aset Bermasalah, KAI Daop 8 Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak

Rabu, 13 April 2022 - 08:25 WIB
Penyelesaian persoalan hukum ini di antaranya, permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.

Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. "Kemudian memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung," imbuh Heri.

Dia juga berharap kerjasama ini dapat membantu KAI Daop 8 terkait adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya menguasai aset KAI tanpa prosedur. Salah satunya dengan menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

"Persoalan lain adalah adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa izin dan tanpa ikatan legalitas yg jelas menempati aset KAI," pungkas Heri.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!