Gubernur Keluarkan Edaran Seruan Zakat untuk ASN Lingkup Pemprov Sulsel

Selasa, 12 April 2022 - 15:41 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran imbauan berzakat, infak dan sedekah bagi ASN/Non ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/Non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemerintah Provinsi Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Bulan Ramadan 1443 H.



Baca Juga: Pemprov Sulsel Berkomitmen Mendorong Implementasi K3

Andi Sudirman, mengharapkan agar ASN/Non ASN Pemprov yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.

"Kami mengimbau seluruh ASN/Non ASN Lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.

"Silahkan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!