Harus Disertai Resep Dokter, Dexamethasone Masuk Kategori Obat Keras

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:02 WIB
Obat Dexamethasone yang tengah diburu pedagang online shop. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
JAKARTA - Obat Dexamethasone yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat karena diyakini ampuh melawan virus Corona atau Covid-19. Namun, obat tersebut tidak disarankan dikomsumsi secara bebas karena penggunaannya harus disertai resep dokter.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, Dexamathasone di kalangan masyarakat Indonesia tidak terlalu familiar dan jarang dibeli secara mandiri. Karena masuk dalam kategori obat keras. (Baca juga: Disinyalir Efektif Lawan Corona, Dexamethasone Diburu Pedagang Online Shop )



"Obat ini harus disertai resep dokter, jadi kalau dulu yang beli itu dari rumah sakit atau apotek, obat ini enggak boleh dijual sembarangan," kata Toha salah seorang pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan penelusuran SINDOnews di Pasar Pramuka, para pedagang obat di pasar tersebut, menuturkan, Dexamethasone sendiri biasa dipakai untuk mengobati penyakit radang tenggorokan. Karena mampu menurunkan demam yang diakibatkan dari penyakit itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!