Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU

Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law‎ Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.

“Bisa juga melalui e-mail dengan alamattimpengurusgrahagemilangindo@gmail.comdengan tetap mengirimkan fisik surat pengajuan tagihan dan bukti-bukti pendukung tersebut,” katanya.

Hakim pengawas perkara ini telah membuat ketetapan No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 1 April 2022, yang intinya menentukan sejumlah agenda, di mana telah terlaksannya Rapat Kreditur Pertama, yaituRabu 6 April 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Dalam rapat tersebut Pengurus meminta agar debitor dapat memberikan dokumen-dokumen, seperti laporan keuangan, dan data-data kreditur.

Kemudian, batas akhir pengajuan para kreditor pada Jumat 29 April 2022 pukul 17.00 WIB. Rapat prapencocokan piutang pada Rabu 4 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU Edy

Selanjutnya, rapat pencocokan piutang pada Senin, 9 Mei 2022 pukul10.00 WIBdi Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul10.00 WIBjuga di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!