Ombudsman Minta Publik Jangan Takut Melapor Soal Bansos
Kamis, 18 Juni 2020 - 17:42 WIB
Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman meminta masyarakat tidak takut melaporkan bila ada potensi maladministrasi pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos). (Foto/SINDONEWS/Dok)
BANDUNG - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman meminta masyarakat tidak takut melaporkan bila ada potensi maladministrasi pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos).
Hal itu menyusul adanya laporan dari beberapa daerah, terkait perlakuan tidak nyaman yang mengarah intimidasi. Intimidasi dilakukan oknum di pemerintah daerah kepada pelapor yang mengadukan terkait Bantuan Sosal (Bansos) kepada Ombudsman.
"Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke Ombudsman karena dilindungi oleh undang-undang. Dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. (BACA JUGA: Ini 31 RW Tambahan di Jakarta yang Berpotensi Zona Merah)
Hal itu menyusul adanya laporan dari beberapa daerah, terkait perlakuan tidak nyaman yang mengarah intimidasi. Intimidasi dilakukan oknum di pemerintah daerah kepada pelapor yang mengadukan terkait Bantuan Sosal (Bansos) kepada Ombudsman.
"Ombudsman mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pelayanan publik, utamanya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2020).
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan ke Ombudsman karena dilindungi oleh undang-undang. Dalam UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 24 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. (BACA JUGA: Ini 31 RW Tambahan di Jakarta yang Berpotensi Zona Merah)
Lihat Juga :