Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Dianggap Hanya Formalitas

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:46 WIB
Bagi pasar yang tingkat kepatuhannya tinggi, bisa diberikan fasilitas penangguhan, diskon BPP atau potongan tarif kompensasi lahan yang lebih besar, atau bisa juga diberikan insentif non-finansial dalam bentuk kemudahan pengurusan izin.

"Sementara untuk pasar yang tidak patuh harus ditutup dan disegel untuk memberikan efek jera," ujarnya. (Baca juga: Tiga Karyawan Positif Covid-19, Toko Mitra 10 Bogor Ditutup 14 Hari )

Isu yang tidak kalah penting adalah keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar pasar yang sama sekali tidak ada pengawasan ataupun protokol kesehatan yang berlaku. Pemprov DKI perlu melibatkan Satpol PP, kepolisian, atau bahkan TNI untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan.

"Ini memang di luar kewenangan PD Pasar Jaya, karena itu Lurah dan Camat ikut campur tangan jika memang mau sama-sama melawan penyebaran virus Covid-19," pungkasnya. (Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke Level 4,25% )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!