Pelantikan Kepsek Molor, Ratusan Sekolah di Bandung Bakal Terbengkalai
Sabtu, 09 April 2022 - 00:16 WIB
BANDUNG - Ratusan sekolah di Kota Bandung terancam terbengkalai akibat belum dilantiknya sekitar 130 kepala sekolah SD dan SMP negeri. Molornya pelantikan calon kepala sekolah ini akibat Wali Kota Bandung masih dipegang Plt Wali Kota Bandung.
130 calon kepala sekolah itu untuk formasi 98 kepala SD Negeri dan 42 calon kepala SMP Negeri dari formasi kekosongan 19 Kepala SMP Negeri. Mereka sudah lolos seleksi atau diklat kepala sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo.
Baca juga: Edan! Pria Ini Perdaya 12 Wanita lewat Lowongan Kerja dengan Syarat Kirim Video Bugil
"Tapi karena terkendala belum adanya wali kota definitif di Kota Bandung, sampai saat ini mereka belum bisa dilantik," kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Jumat (8/4/2022).
Menurut Iwan, sesuai ketentuan pelantikan kepala sekolah tidak bisa dilakukan oleh Plt. Oleh karena, pihaknya meminta Kemendagri untuk segera mendefinitifkan Wali Kota Bandung sehingga bisa segera melantik para kepala sekolah di Kota bandung.
"Kami juga menuntut Kemendagri untuk memberi izin kepala Plt wali kota Bandung untuk melakukan pelantikan kepada para Kepala Sekolah di Kota Bandung, " beber dia.
Keterlambatan pelantikan kepala sekolah ini akan berdampak terhadap beberapa hal. Pertama, adanya beberapa calon kepala sekolah (CKS) yang gagal menjadi Kepala Sekolah karena kadaluarsa Usia melebihi 56 tahun dan akan terkendala persyaratan kepala sekolah dari kemendikbudristek harus dari guru penggerak.
"Juga ada kerugian negara karena pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS penggunaan dana dari APBD kota Bandung, " katanya.
Keterlambatan ini juga menyebabkan ketidaksiapan sekolah dalam menghadapi PPDB 2022, dan Perubahan kurikulum pada tahun pelajaran 2022-2023 di karenakan terkendala kepala sekolah definitif.
"Juga tidak efektifnya plt kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, apalagi satu orang Kepala sekolah ditugaskan Plt di tiga sekolah, " imbuh dia.
130 calon kepala sekolah itu untuk formasi 98 kepala SD Negeri dan 42 calon kepala SMP Negeri dari formasi kekosongan 19 Kepala SMP Negeri. Mereka sudah lolos seleksi atau diklat kepala sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo.
Baca juga: Edan! Pria Ini Perdaya 12 Wanita lewat Lowongan Kerja dengan Syarat Kirim Video Bugil
"Tapi karena terkendala belum adanya wali kota definitif di Kota Bandung, sampai saat ini mereka belum bisa dilantik," kata Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Jumat (8/4/2022).
Menurut Iwan, sesuai ketentuan pelantikan kepala sekolah tidak bisa dilakukan oleh Plt. Oleh karena, pihaknya meminta Kemendagri untuk segera mendefinitifkan Wali Kota Bandung sehingga bisa segera melantik para kepala sekolah di Kota bandung.
"Kami juga menuntut Kemendagri untuk memberi izin kepala Plt wali kota Bandung untuk melakukan pelantikan kepada para Kepala Sekolah di Kota Bandung, " beber dia.
Keterlambatan pelantikan kepala sekolah ini akan berdampak terhadap beberapa hal. Pertama, adanya beberapa calon kepala sekolah (CKS) yang gagal menjadi Kepala Sekolah karena kadaluarsa Usia melebihi 56 tahun dan akan terkendala persyaratan kepala sekolah dari kemendikbudristek harus dari guru penggerak.
"Juga ada kerugian negara karena pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS penggunaan dana dari APBD kota Bandung, " katanya.
Keterlambatan ini juga menyebabkan ketidaksiapan sekolah dalam menghadapi PPDB 2022, dan Perubahan kurikulum pada tahun pelajaran 2022-2023 di karenakan terkendala kepala sekolah definitif.
"Juga tidak efektifnya plt kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya, apalagi satu orang Kepala sekolah ditugaskan Plt di tiga sekolah, " imbuh dia.
(msd)
tulis komentar anda