Kronologi Wanita Diperkosa di Hotel Bekasi lalu Dipreteli Hartanya

Jum'at, 08 April 2022 - 21:51 WIB
Usai memperkosa korban, AS berjanji akan menikahi korban. “Setelah keluar dari hotel tepatnya di Gang Bintara VIII korban ditendang dan jatuh dari motor. Harta berharga milik korban dibawa lari si pelaku,” ujar Salahuddin

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Remaja Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diciduk
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!