Modus Kenalan via MiChat, Pria Ini Perkosa dan Rampok Perempuan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:49 WIB
“Setelah dibius dibawa ke hotel dan digauli, kemudian korban diperdaya lagi ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, di tengah jalan justru ditendang,” ujarnya.

Sebelum meninggalkan korban, AS menggasak seluruh barang kepemilikan korban seperti uang tunai, ATM dan handphone.“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!