Digerebek, Pengedar Kosmetik Palsu di Surabaya Ternyata Beroperasi sejak 2019

Jum'at, 08 April 2022 - 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menunjukkan barang bukti kosmetik palsu dan tersangka BS saat pengungkapan kasus di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu dan tidak memiliki izin edar di Kota Surabaya. Pelaku berinisial BS (33) yang digerebek Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Produk yang dipalsukan merupakan produk KLT, di mana dalam kemasannya sama tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak tahun 2019.



Baca juga: Wanita Cantik Ajak Suaminya Jualan Kosmetik Ilegal, Petualangannya Berakhir di Penjara

"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!