Digerebek, Pengedar Kosmetik Palsu di Surabaya Ternyata Beroperasi sejak 2019

Jum'at, 08 April 2022 - 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menunjukkan barang bukti kosmetik palsu dan tersangka BS saat pengungkapan kasus di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu dan tidak memiliki izin edar di Kota Surabaya. Pelaku berinisial BS (33) yang digerebek Tim Unit IV Subdit Indagsi Ditreskrimsus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Produk yang dipalsukan merupakan produk KLT, di mana dalam kemasannya sama tetapi isi dari produk tersebut berbeda. BS mengedarkan produk kosmetik palsu tersebut sejak tahun 2019.





"Berdasarkan informasi, sebelumnya tersangka BS ini bekerja di KLT yang resmi. Setelah itu, dirinya berhenti dan membuka usaha sendiri untuk memalsukan produk KLT," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Kasus ini terungkap pada 14 Maret 2022. Saat itu, RI selaku sopir didapati melakukan pengiriman paket produk kosmetik di tempat jasa pengiriman barang.

RI menyatakan, produk kosmetik merek KLT tersebut milik toko on line shop “Kosmetik Murah” di Jalan Lebak Timur, Surabaya yang dimiliki BS.

Ketika dilakukan pemeriksaan legalitas usaha kosmetik tersebut, BS mengaku KLT diproduksi sendiri dan tidak memiliki izin edar.

Produksi KLT dibuat di rumah kakak kandungnya, yakni DS di Jalan Mulyosari Surabaya. Kosmetik merek KLT tersebut dipasarkan di wilayah Jatim.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content