Pemkab Bekasi Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah

Kamis, 07 April 2022 - 21:32 WIB
Pemkab berencana melakukan revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan para ahli. Foto/Dok SINDOnews
BEKASI - Pemkab Bekasi berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melibatkan para ahli dalam penyusunan perubahan. Sebab, perubahan ini diperlukan karena adanya proyek strategis nasional (PSN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan pada tahunanggaran 2022 dialokasikan untuk kegiatan revisi itu.”Perubahan RTRW ini sangat dibutuhkan Bekasi,” kata Beni, Kamis (7/4/2022).



Menurut dia, kebutuhan revisi itu, karena danya proyek strategis yang belum masuk dalam RTRW dalam perubahan batas.Misalnya, perubahan batas administrasi Kabupaten Bekasi dengan DKI Jakarta, Kota Bekasi, Bogor, dan Karawang. Baca juga: Pemkab Bekasi Susun Aturan Tata Kawasan Kumuh

Beni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Permendagri tentang batas wilayah dan perubahan batas adminsitrasi, akibat adanya abrasi dan akresi adanya kebijakan kementerian ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi kebutuhan ruang untuk kegiatan strategis daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!