SETARA Berharap Menteri BUMN Selesaikan Persoalan Petani Kopsa-M di Kampar
Kamis, 07 April 2022 - 12:28 WIB
JAKARTA - SETARA Institute mendesak Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan menyelesaikan persoalan petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Hingga kini lebih dari 1.000 petani dan pekerja Kopsa-M tidak lagi memperoleh pendapatan bulanan dari hasil penjualan buah pada PTPN V.
Ditaksir dana penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipasok ke PTPN V PKS. Sei. Pagar dari kebun milik petani sendiri mencapai Rp4 miliar. “Namun dana tersebut ditahan tanpa alasan sah. Dana tersebut dihitung sejak September 2021 sampai saat ini,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (7/4/2022).
Sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa M tetap diabaikan. Padahal pada 26 November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji di hadapan perwakilan petani Kopsa M, di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru, akan menindak semua pihak yang terlibat menyengsarakan petani Kopsa M.
“Baik yang menahan uang, memecah belah pengurus Kopsa M, memanipulasi kredit pembangunan kebun, hingga oknum PTPN V yang menjual kebun petani lebih kurang 400 hektare. Dari semua janji itu tidak ada satu pun yang dipenuhi,” lanjutnya.
Tindakan penahanan dana secara sepihak oleh PTPN V ini berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini juga merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG (environmental, social, governance).
“SETARA Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M,” ujarnya.
Ditaksir dana penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dipasok ke PTPN V PKS. Sei. Pagar dari kebun milik petani sendiri mencapai Rp4 miliar. “Namun dana tersebut ditahan tanpa alasan sah. Dana tersebut dihitung sejak September 2021 sampai saat ini,” kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (7/4/2022).
Sebanyak 5 kali surat dilayangkan pengurus Kopsa M tetap diabaikan. Padahal pada 26 November 2021, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji di hadapan perwakilan petani Kopsa M, di Masjid Raya An-Nur Pekanbaru, akan menindak semua pihak yang terlibat menyengsarakan petani Kopsa M.
“Baik yang menahan uang, memecah belah pengurus Kopsa M, memanipulasi kredit pembangunan kebun, hingga oknum PTPN V yang menjual kebun petani lebih kurang 400 hektare. Dari semua janji itu tidak ada satu pun yang dipenuhi,” lanjutnya.
Tindakan penahanan dana secara sepihak oleh PTPN V ini berdampak pada kesulitan petani dan pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini juga merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahan menjalankan prinsip ESG (environmental, social, governance).
“SETARA Institute mendesak Menteri BUMN mengambil sikap dan segera menyelesaikan persoalan petani Kopsa-M,” ujarnya.
(poe)
tulis komentar anda