Penjelasan Lengkap Hakim PT Bandung Soal Vonis Mati Predator Seks Herry Wirawan

Rabu, 06 April 2022 - 16:49 WIB
Herry Wirawan.Foto/dok
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus kekerasan seksual dan ekpolitasi belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Majelis Hakim yang diketuai Herri Swantoro itu menganulir vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.

Baca juga: Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati



Dalam dokumen putusan vonis mati yang dilihat Rabu (6/4/2022), Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro menegaskan bahwa Majelis Hakim PT Bandung sepakat menganggap perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius atau the most serious crime.

Selain itu, dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Sosok Kepala PT Bandung itu juga menjelaskan bahwa majelis hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan sebagai kejahatan paling serius karena adanya unsur kesengajaan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya.

Herri membeberkan, Herry Wirawan telah memanipulasi dan melakukan tipu muslihat serta memberikan ming-iming dan janji kepada para korbannya. Selain itu, kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan berpotensi membahayakan kesehatan korban yang notabene masih tergolong perempuan di bawah umur.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri (korban)," tegas Herri.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga membeberkan bahwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual secara terus menerus dan bersifat sistematik. Herry Wirawan juga menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan sebagai salah satu cara dan upaya manipulatif serta justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya (mens rea).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content