Pakai Visa Palsu, WNA India Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 05 April 2022 - 17:12 WIB
"JS diancam pidana paling lama penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ucapnya.

Tak hanya JS, Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta juga menangkap seorang WNA India yaitu RM yang membawa paspor palsu saat transit di Indonesia. RM transit di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Februari 2022 lalu dengan tujuan akhir Kanada.

"Dokumen orang yang dipakai oleh dia, yang dipalsukan adalah WNA India juga yang sudah memiliki status permanent residen di Kanada," ujar Tito.

RM juga diketahui telah menghilangkan sejumlah barang bukti berupa surat hasil tes PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. RM memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di terminal kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.

Saat ini RM dan JS dijerat pasal 121 huruf b di mana orang asing yang dengan sengaja menggunakan visa atau tanda masuk atau izin tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di wilayah Indonesia.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!